mantan kepala badan reserse juga kriminal (kabareskrim) komjen pol (purn) susno duadji telah dieksekusi oleh kejaksaan juga ditahan di lembaga pemasyarakatan (lapas) cibinong.
benar, pak susno berada selama lapas cibinong, tiba dalam kamis malam jam 23.00 wib, tutur hubungan warga (humas) direktorat jenderal pemasyarakatan, akbar hadi selama jakarta, jumat.
susno tiba melalui didampingi pengacaranya juga pihak kejaksaan, ujarnya.
sebelumnya, kejagung menyampaikan susno duadji telah dimasukkan ke pada dpo setelah kegagalan upaya eksekusi di pekan lalu pada bandung. penetapan dpo itu berdasarkan surat kejari jaksel no.b-1618/0.14/ft/04/2013 tanggal 26 april 2013 juga kejati dki jakarta no b.580/0.1/fuh.1/04/2013 tanggal 26 april 2013.
Informasi Lainnya:
- Mengenal Pengobatan Alternatif
- Mengenal Pengobatan Alternatif
- Solusi Terapi Alternatif
- Solusi Terapi Alternatif
surat tersebut tentang bantuan pencarian atau menghadirkan dengan paksa susno duadji. surat itu dikirim dengan berjenjang dari kejari jaksel ke polres metro jaksel, kejati dki ke polda metro jaya, kemudian dari kejagung ri ke mabes polri dan diedarkan ke semua kejaksaan selama indonesia.
sebelumnya, jaksa eksekutor mendatangi properti susno duadji pada kompleks jalan pakar raya nomor 6 kelurahan ciburial, kecamatan cimenyan, kabupaten bandung dari rabu pagi 924/4). sesudah melalui proses dan alot, eksekusi tersebut gagal terlaksana karena susno meminta perlindungan ke polda Jawa Barat.
dalam putusan perkara nomor perkara 899 k/pid.sus/2012 tertanggal 22 november kemarin, ma menguatkan putusan pn jaksel juga pt dki jakarta, kiranya susno terbukti bersalah dalam pidana korupsi penanganan perkara pt salmah arowana lestari dan dana pengamanan pilkada jawa barat 2008.
susno diganjar hukuman tiga tahun enam bulan penjara. ia terbukti menyalahgunakan wewenang ketika menjabat kabareskrim, saat menangani kasus arowana dengan melayani kejutan rp500 juta supaya mempercepat penyidikan jumlah tersebut.