RUU KUHAP matangkan peran hakim pemeriksa pendahuluan

salah Satu poin berguna selama rancangan undang-undang kitab hukum acara pidana (ruu kuhap) yang saat ini masih dibahas sebelum disahkan, yaitu membahas dan mematangkan peran hakim pemeriksa pendahuluan.

demikian dikatakan ketua umum dpp asosiasi advokat indonesia (aai) humphrey r.djemat di sela seminar nasional serta dialog panel dengan tema integrated criminal justice system ataupun sistem peradilan pidana terpadu dalam surabaya, sabtu.

dalam ruu kuhap tercantum kehadiran lembaga yang diberi nama hakim pemeriksa pendahuluan, ataupun disebut dan hakim komisaris. wewenangnya, menilai jalannya penyidikan serta penuntutan serta wewenang lain dan diberikan oleh undang-undang, ujarnya.

menurut dia, eksistensi serta peran hakim pemeriksa pendahuluan tercantum dalam sederat pasal di ruu kuhap dan telah ketika ini ada pada meja dpr.

Informasi Lainnya:

hakim pemeriksa pendahuluan diberi wewenang menilai tahap penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, bahkan hingga penyadapan percakapan telepon, papar humphrey.

dalam ruu itu, serta dijelaskan peran polisi juga jaksa dan selama ini dapat menggarap penangkapan, penyitaan, penahanan kepada tersangka hendak diambil alih oleh hakim pemeriksa pendahuluan, sesuai dan tertuang dalam draf ruu kuhap.

dalam rancangan kuhap dan diajukan pemerintah untuk mengganti uu nomor 8 tahun 1981, kata dia, kewenangan menahan betul tersangka dalam rangka penyidikan paling berlalu diberikan selama lima hari dan bisa diperpanjang lima hari lagi dengan jaksa penuntut publik.

selanjutnya, kalau waktu penahanan habis maka penyidik mengajukan permohonan secara tertulis kepada hakim pemeriksa pendahuluan melalui tembusan terhadap jaksa penuntut publik.

berikutnya, setelah mendapat surat dari penyidik perihal permohonan perpanjangan penahanan, hakim pemeriksa pendahuluan wajib mengenalkan serta mengajarkan pada tersangka.

pemberitahuan terhadap tersangka tersebut bisa disampaikan melalui surat ataupun mendatangi dengan langsung tersangka dengan menjelaskan tindak pidana dan disangkakan, hak tersangka, juga perpanjangan penahanan. hakim pemeriksa pendahuluan mampu memperpanjang masa penahanan di 20 hari serta perpanjangan tersebut diutarakan terhadap tersangka, ujarnya.

tidak hanya itu saja, hakim juga bisa mengambil langkah apakah seorang tersangka bisa ditahan apa tidak. seperti, polisi, jaksa serta advokat bisa mengajukan permohonan betul tersangka misal pada keadaan hamil serta lumpuh dengan begini hakim pemeriksa yang hendak menentukan apakah ingin melakukan penahanan atau tidak.

bahkan, hakim pemeriksa pendahuluan dan diberi kewenangan menetapkan sah ataupun tidaknya penahanan. kalau telah penahanan dilakukan melalui tak sah, hakim pemeriksa pendahuluan bisa memutuskan tersangka berhak mendapatkan ganti kerugian.

humphrey menjelaskan, hakim pemeriksa pendahuluan dibebaskan daripada tugas mengadili semua jenis perkara dan tugas lain dan berkenaan dengan tugas pengadilan negeri. hakim juga tidak berkantor selama pengadilan, akan tetapi berkantor selama tidak jauh rumah tahanan negara.

dia membuka tugas karena jabatannya betul diri dan penetapan ataupun putusan hakim pemeriksa pendahuluan tak dapat diajukan banding atau kasasi, kata dia.