ketua komisi nasional hak asasi manusia siti noor laila bersilaturahim melalui para korban perbudakan dalam pabrik panci pada tangerang dan berasal dari lampung, bersama kaum tokoh warga desa blambangan pagar dalam kabupaten lampung utara, minggu.
silaturahim tersebut diselenggarakan sn laila supaya mencari info lebih lanjut dari para korban atas nasib yang dialami sebelumnya, tergolong mencari masukan dari tokoh warga setempat agar langkah selanjutnya.
persoalan dugaan keberadaan praktik perbudakan di pabrik panci pada tangerang, banten, dan dalam diantara para korbannya berasal daripada lampung tersebut, serta membeli fokus serius para audien diskusi pusiban diadakan kerja sama harian publik lampung post, lampung mega televisi (lampung tv), juga saptalangit konsultan dan menghadirkan aktivis serikat buruh, kepala dinas tenaga kerja bandarlampung dhomiril hakim, hakim peradilan hubungan industrial bandarlampung, akademisi, pengusaha, juga praktisi media untuk disiarkan selama sabtu-minggu.
para aktivis serikat buruh pada lampung mengecam keras baru keberadaan praktik perbudakan di negeri ini, apalagi para korbannya serta berasal dari lampung.
Informasi Lainnya:
- Bagaimana melakaukan Promosi
- Tips dalam melakukan promosi
- Persiapan sebelum menikah
- Persiapan sebelum menikah
mereka mendesak pemerintah dan penegak hukum benar-benar serius menindak tegas pelaku perbudakan itu, agar tidak sampai terjadi lagi juga dialami kaum buruh dan lain pada tanah air.
akademisi dari fakultas ekonomi universitas lampung (unila) asrian hendicaya mengingatkan untuk undang-undang nomor 13 tahun 2003 mengenai ketenagakerjaan langsung direvisi juga disempurnakan lagi, mengingat baru keberadaan sejumlah kelemahan yang memungkinkan terjadi penyimpangan dalam praktik ketenagakerjaan serta perburuhan di negeri kita.
aktivis serikat buruh dalam lampung y joko purwanto mengkritik kebijakan upah murah yang malahan didengungkan juga dipromosikan pada kaum investor juga pengusaha dalam indonesia, sehingga praktik serupa perbudakan dan pemberian upah rendah selalu saja baru berlangsung serta dialami umumnya pekerja pada indonesia sampai saat ini.
para buruh pada lampung mendesak pemerintah langsung menghapuskan praktik outsourcing atau alihdaya dan merugikan para pekerja juga meningkatkan fungsi pengawasan serta perlindungan tenaga kerja.
berkaitan melalui persentasi perbudakan pada pabrik panci dalam tangerang, komnas-ham menyebutkan sembilan korban berasal dari kabupaten lampung utara provinsi lampung.
kasus itu terungkap dari pengaduan dua pemuda yang bernama andi gunawan (20) serta junaidi (22), papar ketua komnas-ham, sn laila.
menurut dia, andi juga junaidi yang berasal daripada lampung utara itu semula diajak bekerja ke tangerang oleh pihak yang tak digemari sebelumnya.
ia menyebutkan, ketika tiba selama tangerang, mereka diserahkan terhadap orang lain yang membawanya ke pabrik yang lalu digemari untuk pabrik pemangku panci.
di pabrik tersebut, tas mereka yang berisi baju, dompet juga telepon genggam diambil oleh pihak keamananan pabrik.
mereka disuruh berusaha mulai jam 06.00 sampai 24.00 wib, melalui hanya diberi makan pagi juga siang saja, ujar dia.
selain tersebut, berdasarkan laila, mereka serta mendapatkan perlakuan buruk berupa penganiayaan dari centeng (keamanan) dalam pabrik itu.
laila mengajarkan, karena tak kuat dengan perlakuan itu, akhirnya dalam april ini mereka berhasil melarikan diri dan pulang ke lampung utara.
kejadian yang mereka alami dilaporkan kepada kepala desa dan segera melaporkannya ke polres lampung utara, tutur laila.
ia menyatakan kiranya polda metro jaya dan polres tangerang mengerjakan penggerebekan juga penangkapan kepada pemilik dan keamanan pabrik, sekaligus menyelamatkan 46 buruh pabrik ilegal dan berada dalam tangerang.
komnas-ham memberikan apresiasi atas aksi ataupun reaksi cepat yang dilakukan dengan polda metro jaya oleh karenanya angka ini terungkap.
kasus ini terindikasi kehadiran pelanggaran ham atas terbebas dari penganiayaan, hak atas kesejahteraan juga hak atas kebebasan pribadi, papar laila.
karena tersebut, berdasarkan dia, komnas-ham harapkan pihak kepolisian mampu menyelidiki persentasi tersebut dengan tuntas dan memprosesnya secara hukum.
namun laila dan mengeluhkan, angka tersebut menunjukkan baru lemah pengawasan pemerintah selama persoalan ketenagakerjaan menarik dari tingkat terendah hingga pusat.