RUU Peradilan Militer perlu segera diundangkan

wakil ketua dpr ri pramono anung mengatakan pentingnya pembahasan dan segera diundangkannya rancangan undang-undang nomor 31 tahun 1997 perihal peradilan militer yang hingga saat ini belum disahkan.

perlu pemikiran bersama antara tni, pemerintah, dan dpr untuk membahas kembali rancangan uu perihal peradilan militer. lagi masih bermasalah, sehingga belum diundangkan, ujarnya di kediri, sabtu.

pramono menunjukan, uu nomor 34 tahun 2004 perihal tni, mengamanatkan insitusi tersebut betul-betul mesti bekerja profesional.

sampai saat ini, pembahasan perihal ruu itu belum selesai dan diinginkan adalah agenda pembahasan dalam dpr ri.

Informasi Lainnya:

pramono memuji keberanian tni menyatakan keterlibatan anggota kopassus selama penyerangan pada lapas cebongan, namun menegaskan proses hukum tetap dikawal. keterbukaan pada proses pengadilan diharapkan mau sangat ditunggu warga luas.

ini merupakan langkah berkembang dari institusi dan dalam ini seakan tidak pernah tersentuh, tuturnya.

ia menyebut sampai ketika ini indonesia belum mempunyai pengadilan umum agar militer.

yang harus dilihat apakah pengadilan setelah itu hendak berjalan terbuka. tapi, kami menyerahkan apresiasi dan salut selama kopassus dan sebenarnya tak ringan supaya mengakui, tapi ini bagus untuk kehidupan demokrasi, kata pramono.