Aiptu Labora Sitorus resmi ditahan di Rutan Bareskrim

anggota polres sorong papua aiptu labora sitorus terjamin ditahan pada properti tahanan badan reserse serta kriminal polri di jakarta.

hari ini dia terpercaya ditahan oleh penyidik dan ditempatkan di rutan bareskrim, tutur kepala biro penerangan penduduk divisi hubungan masyarakat polri brigjen pol boy rafli amar di jakarta minggu sore.

menurut boy, labora dipersangkakan dengan pasal 3, pasal 4 dan serta pasal 5 juga atau pasal 6 undang-undang nomor 8/2010 perihal tindak pidana pencucian biaya juga ataupun pasal 78 ayat 5 dan 7 jo pasal 50 ayat 3 huruf f serta h undang-undang nomor 41/ 1999 tentang kehutanan yang sudah diubah dengan undang-undang nomor 19/2004 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1/2004 mengenai perubahan atas undang-undang nomor 41/1999 mengenai kehutanan, ujarnya.

labora ditangkap selama kompleks perguruan tinggi ilmu kepolisian (ptik) pada jalan tirtayasa, jakarta selatan, sabtu (18/5) kurang lebih pukul 20.00 wib oleh tim penyidik bareskrim bersama polda papua.

Informasi Lainnya:

penangkapan dilaksanakan dalam kompleks ptik, saat ini dan bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan di bareskrim polri. hal ini tenntang melalui proses penyidikan yang telah berjalan mengenai dugaan transaksi mencurigakan, penimbunan bahan bakar minyak serta dan aktivitas pembalakan liar yang diselenggarakan perusahaan swasta pt saw juga pt rotua, tutur boy.